Lampung Barat,Telisiknews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menerima titipan uang pengganti kerugian negara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (PAPBP) tahap II dan III tahun anggaran 2019 pada Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Senin (2/3/2022).
Uang titipan tersebut diberikan, Mulyadi dan Sahdan yang merupakan adik kandung terdakwa Sahperi, sejumlah Rp40 juta di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lambar
Menurut Kasi Intel Zenericho melalui siaran pers dengan No: PR-04/L.8.14/Dek.1/03/2022, uang titipan itu diterima langsung oleh Kasi Pidsus Bambang Irawan Kasi dan disaksikan Kasi PTUN Yayan Indriana dan juga Sofyan Agung Maulana selaku Kasubsi Penyidikan Tipidsus, M. Eri Fatriansyah Jaksa Fungsional.
Dia juga mengatakan, uang titipan yang telah dititipkan pada Kejari Lambar A.n terdakwa Sahperi hingga kini, berjumlah Rp60 juta yang berasal dari uang sitaan Kepolisian Resor (Polres) Lambar yang diserahkan kepada pihak Kejari setempat (29/12/2021) sebesar Rp 20 juta. Dari Total Kerugian Negara sebesar Rp. 348.680.874,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).