Jakarta,Telisiknews.id – Penyelidikan polisi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang juru parkir terhadap seorang wartawati hingga, menyebabkan keguguran beberapa waktu lalu, kini telah mencapai penyidikan pemeriksaan saksi-saksi.
Kartini seorang wartawati yang menjadi korban kembali memenuhi panggilan Polsek Cakung Jakarta Timur, ditemani oleh suami H.Hendro Malvinas dan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,SH. serta dua orang saksi.
Saat ditemui oleh rekan media, Dwi Heri Mustika SH. selaku kuasa hukum korban, mengatakan kedatangan beliau adalah untuk memenuhi panggilan polisi, tentang memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui/melerai saat kejadian penganiayaan terhadap wartawati tersebut berlangsung.
Dwi Heri Mustika, SH. dan korban merasa cukup puas atas penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Cakung.
“selaku kuasa hukum saya berharap kasus ini kedepannya semakin meningkat hingga kedua pelaku penganiayaan ber hasil ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia,” ucapnya. ( red)