Lampung Barat,Telisiknews.id – Soal dugaan pemalsuan tandatangan surat pengunduran diri aparat Pekon (Desa/red) Sukarame Kecamatan Balalau Kabupaten Lampung Barat (Lambar), pihak Inspektorat Lambar angkat bicara Senin (17/7/2022).
Pihak Inspektorat Lambar melalui Inspektur Khusu (Irbansus) Puguh Sugandi mengatakan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar selaku perangkat daerah yang berkewenangan perlu secepatnya mengambil langkah pembinaan sekaligus fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Menurut hemat saya Pemda melalui Dinas PMP sesuai kewenangannya perlu segera mengambil langkah pembinaan sekaligus fasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar puguh via WhatsApp. (*)